a. bahwa Peraturan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan terkait layanan kebanksentralan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.