a. bahwa guna meningkatkan penggunaan rupiah dan yen dalam penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Jepang perlu dilakukan peningkatan fleksibilitas dalam melakukan transaksi local currency settlement;
b. bahwa fleksibilitas dalam penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yen dilakukan dalam bentuk perluasan instrumen yang dapat ditransaksikan, peningkatan threshold transaksi, penyesuaian tenor transaksi, perluasan jenis dokumen underlying, dan penyederhanaan laporan transaksi LCS;
c. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan 2 atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.