a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan kedua Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi dan dalam implementasinya perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait laporan bank umum terintegrasi;
b. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/5/PADG/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.