a. bahwa kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia perlu dipantau kepatuhannya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
b. bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang perlu dipantau pengeluarannya karena dapat memengaruhi permintaan devisa secara nasional dan pasar keuangan di Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.