a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah dengan menambah jenis agunan berkualitas tinggi berupa Sukuk Bank Indonesia;
b. bahwa perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme dan hal teknis terkait Sukuk Bank Indonesia sebagai agunan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.