a. bahwa guna memastikan tetap terjaganya stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia perlu untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan;
b. bahwa untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan tersebut, perlu ditingkatkan kisaran batas bawah dan batas atas yang digunakan dalam pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 20/11/PADG/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.