a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional dengan menambah jenis agunan berkualitas tinggi berupa Sukuk Bank Indonesia;
b. bahwa perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme dan hal teknis terkait Sukuk Bank Indonesia sebagai agunan pinjaman likuiditas jangka pendek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.