a. bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi perekonomian nasional serta merupakan bagian dari pengelolaan aliran modal untuk mendukung kestabilan ekonomi makro;
b. bahwa pengelolaan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga mengurangi kerentanan eksternal dan risiko sistemik untuk mendukung stabilitas sistem keuangan;
c. bahwa pengaturan kegiatan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing perlu didukung ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.