a. bahwa untuk mendorong pasar keuangan yang likuid dan efisien diperlukan pengembangan pasar derivatif suku bunga rupiah secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi;
b. bahwa dalam upaya pengembangan pasar derivatif suku bunga rupiah diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi derivatif suku bunga rupiah berupa transaksi interest rate swap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah Berupa Transaksi Interest Rate Swap;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.