a. bahwa untuk mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing;
b. bahwa guna mengakomodasi perkembangan pasar valuta asing, diperlukan perluasan dan inovasi layanan transaksi pasar valuta asing terhadap rupiah untuk lindung nilai kepada pelaku transaksi di luar negeri melalui bank mitra;
c. bahwa transaksi pasar valuta asing dalam rangka lindung nilai melalui bank mitra sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu didukung dengan regulasi agar transaksi berlangsung secara efektif dan memiliki kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.