a. bahwa dalam kerangka hubungan keuangan dengan pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemerintah, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri;
b. bahwa penarikan pinjaman luar negeri pemerintah dan penarikan hibah luar negeri pemerintah dapat dilakukan melalui penerbitan letter of credit di Bank Indonesia;
c. bahwa pembayaran atas dasar perjanjian dalam valuta asing oleh nasabah Bank Indonesia dapat dilakukan melalui transaksi letter of credit di Bank Indonesia;
d. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/21/PADG/2021 tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan proses bisnis terkini serta perlu diselaraskan dengan ketentuan terkait lainnya guna meningkatkan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.