a. bahwa peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nilai rupiah;
b. bahwa untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia dan otoritas Jepang melakukan kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral antara Indonesia dan Jepang menggunakan rupiah dan yen;
c. bahwa untuk mendorong peningkatan transaksi bilateral antara Indonesia dan Jepang menggunakan rupiah dan yen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Jepang menggunakan rupiah dan yen, sehingga Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.