KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 98 TAHUN 2024 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGANKEMENTEIDANPERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KELIMA ... Sekretaris J enderal yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini. Pelaksana serah terima Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi: a. Pengguna Barang; b. Pembantu Pengguna Barang Eselon I; c. Pimpinan Eselon II di lingkungan Kantor Pusat; d. Kepala Biro; e. Kuasa Pengguna Barang; dan f. Pejabat Pembuat Komitmen. Petunjuk teknis pelaksanaan serah terima Barang Milik Negara sebagaimana Diktum PERTAMA meliputi tata cara: a. Serah Terima Hasil Pekerjaan; b. Serah Terima Sementara; c. Serah Terima Operasional; dan d. Serah Terima Aset.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.