KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 97 TAHUN 2024 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEEMPAT ... Pelaksana pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi: a. Pengguna Barang; dan b. Kuasa Pengguna Barang. Petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara sebagaimana Diktum PERTAMA meliputi tata cara: a. Pengamanan BMN berupa Tanah; b. Pengamanan BMN berupa Gedung dan/ atau Bangunan; c. Pengamanan BMN berupa Kendaraan Dinas; d. Pengamanan BMN berupa Rumah Negara; e. Pengamanan BMN berupa Barang Persediaan; f. Pengamanan BMN berupa selain Tanah, Gedung dan/ atau Bangunan, Kendaraan Dinas, Rumah Negara, dan Barang Persediaan yang mempunyai Dokumen Berita Acara Serah Terima Distribusi Barang Milik Negara (BASTD-BMN); g. Pengamanan BMN berupa Barang Tak Berwujud; h. Rencana Kebutuhan Pemeliharaan; L Pelaksanaan Pemeliharaan BMN; dan J. Anggaran Pengamanan dan Pemeliharaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.