Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020, piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
b. bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perhubungan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.