MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 118 TAHUN 2024 TENT ANG SISTEM PENGHUBUNG LAYANAN TRANSPORTASI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA d. single ... SPLT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA menerapkan prinsip: a. Single Source of Truth yang diwujudkan melalui kebijakan Satu Data Transportasi dan didukung oleh Big Data serta pernenuhan kaidah-kaidah pengelolaan data; b. Enterprise Service Bus (ESB) yang memudahkan pelaksanaan integrasi dan interoperabilitas sistem serta pengelolaan data dan informasi lintas Pemangku Kepentingan di Kementerian Perhubungan dan Sektor Transportasi; c. Integrated Service Platform yang diwujudkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses seluruh layanan G2B, G2C, G2E, dan G2G sektor transportasi; dan KEDUA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.