2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.