Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 49/2011.
a. bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 14. September 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan Investasi ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara- negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.