mengubah KEPPRES 42/2002
a. bahwa dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi maka diperlukan percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga non kementerian, pemerintah daerah, dan kantor/satuan kerja; b. bahwa dalam rangka percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga non kementerian, pemerintah daerah, dan kantor/satuan kerja, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.