a. bahwa di Yangon, Myanmar, pada tanggal 6 April 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Second Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Jasa Keuangan Paket Kedua dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN), sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.