a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik baik di perkotaan, di perdesaan, maupun untuk mendorong kegiatan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada konsumen, perlu menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, sehingga secara bertahap mencapai nilai keekonomian; b. bahwa dalam menetapkan harga jual tenaga listrik, Pemerintah mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai; c. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, subsidi kepada konsumen secara bertahap akan dikurangi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.