a. bahwa Desa secara keseluruhan merupakan landasan Ketahanan Nasional dan perlu memiliki suatu lembaga yang mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan di Desa; b. bahwa Lembaga Sosial Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan Desa yang menyeluruh dan terpadu perlu disempurnakan dan ditingkatkan fungsinya untuk mewujudkan ketahanan Desa yang mantap; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu di keluarkan Keputusan Presiden yang mengatur tentang penyempurnaan dan peningkatan fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.