a. bahwa di Singapura pada tanggal 31 Oktober 1980 telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan BATAM", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Singapura; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.