a. bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Pemilihan Umum, terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih, kepada Pemerintah diberi kewenangan membuat penilaian untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dengan penelitian secara cermat tidak terbatas hanya di antara Golongan C; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu ditetapkan Keputusan Presiden yang mengatur tatacara penelitian dan penilaian terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang dapat dipertim- bangkan penggunaan hak memilihnya serta pengesahannya dalam Pemilihan Umum Tahun 1982;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.