a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan pangan terutama beras dalam rangka usaha swasembada pangan serta untuk meningkatkan pendapatan para petani, dipandang perlu mengusahakan penambahan areal pertanian persawahan yang telah ada dengan cara pencetakan sawah baru; b. bahwa untuk penambahan areal pertanian persawahan tersebut, mutlak diperlukan tersedianya tanah yang menurut kemampuan serta kemungkinannya dapat dijadikan areal pertanian persawahan; c. bahwa kegiatan pembangunan irigasi yang sudah dibangun oleh Pemerintah perlu diikuti dengan kegiatan pencetakan sawah; d. bahwa untuk kelancaran usaha pencetakan sawah tersebut perlu digariskan kebijaksanaan perkreditan yang menunjangnya; e. bahwa dalam rangka usaha pengadaan tanahnya pencetakan sawah baru tersebut harus dihindari adanya pihak-pihak yang dirugikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.