a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menyatakan antara lain bahwa perlu diadakan penataan kembali penguasaan,penggunaan, dan pemilikan tanah, maka pelaksanaan Landreform perlu ditingkatkan; b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan Landreform itu perlu diatur kembali organisasi dan tatakerja penyelenggaraannya, karena Panitia Landreform sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 263 Tahun 1964, ditinjau dalam perkembangannya dewasa ini kurang memadai; c. bahwa mengingat sifatnya penyelenggaraan Landreform tersebut dipandang perlu agar pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan para Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa selaku wakil-wakil Pemerintah Pusat di Daerah; d. bahwa karena penyelenggaraan Landreform tersebut menyangkut juga bidang tugas Departemen-departemen lain, diperlukan pertimbangan dari pejabat-pejabat yang mewakili Departemen-departemen itu, sehingga perlu dibentuk Panitia Pertimbangan Landreform tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kotamadya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.