bahwa sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995, serta untuk lebih meningkatkan lagi koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam jajaran kabinet pada khususnya dan pemerintahan pada umumnya, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.