a. bahwa pembangunan ruas jalan Cilegon Barat - Merak sebagai bagian dari jalan tol Jakarta - Merak sudah selesai; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada gerbang tol Merak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.