a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan kertas di dalam negeri, perlu lebih ditingkatkan kemampuan kapasitas pabrik kertas di Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membantu kelancaran penyelesaian pembangunan pabrik kertas milik PT. Kiani Kertas di Kalimantan Timur yang akan memanfaatkan hasil hutan dari Hutan Tanaman Industri dengan memberikan bantuan pinjaman yang bersumber dari Dana Reboisasi; c. bahwa pelaksanaan pemberian bantuan pinjaman tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.