bahwa untuk lebih menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Negara khususnya di bidang pelayanan ketatausahaan, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.