a. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Irian Jaya, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kawasan Biak; b. bahwa penetapan Kawasan Biak sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.