bahwa untuk lebih meningkatkan penanganan beberapa bidang tertentu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara sehingga dapat berjalan dengan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, tata kerja Menteri Negara, dan Susunan Organisasi staf Menteri Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.