a. bahwa tujuan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal, serasi, seimbang, dan lestari memerlukan tindak penataan ruang serta pengendalian pembangunan, yang dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah beserta masyarakat secara serasi dan berdasarkan kesepakatan bersama atas rencana dan program tertentu; b. bahwa wilayah pariwisata Puncak dan sekitar jalur jalan Jakarta-Bogor- Puncak-Cianjur mengalami perkembangan sedemikian cepat, sehingga perwujudan pemanfaatan ruang telah berada di luar jangkauan tindak penataan ruang serta pengendalian pembangunan yang ada dan makin jauh dari tujuan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas; c. bahwa perwujudan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas bahkan telah sampai kepada tingkat memerlukan usaha penertiban kembali; d. bahwa Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan baru di sepanjang jalan antara Jakarta-Bogor-Puncak- Cianjur, di luar batas-batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur, perlu diganti mengingat perkembangan tata cara tindak penataan ruang serta pengendalian pembangunan yang ada; e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu menetapkan penanganan khusus penataan ruang dan pengendalian pembangunan pada wilayah pariwisata Puncak dan sekitar jalur jalan Jakarta-Bogor-Puncak- Cianjur dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.