bahwa sehubungan denga terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dipandang perlu memperbaharui keanggotaan Badan Pembina Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 juncto Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.