a. bahwa pelumas mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian dan pembangunan, sehingga pengelolaannya perlu dilaksanakan secara terpadu; b. bahwa penyediaan dan pelayanan kebutuhan pelumas untuk keperluan dalam negeri pada dasarnya dapat dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), sehingga dalam rangka penghematan devisa Negara, pengadaan pelumas dari luar negeri melalui impor perlu dikendalikan dengan seksama; c. bahwa peredaran pelumas bekas dalam masyarakat telah menimbulkan gangguan serta akibat yang tidak menguntungkaan terhadap kehidupan perekonomian dan pembangunan, disamping kerugian yang ditimbulkannya di bidang lingkungan hidup, sehingga kegiatan pengolahan kembali pelumas bekas dan peredarannya dalam masyarakat harus dihentikan; d. bahwa berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menugaskan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) untuk menyelenggarakan penyediaan dan pelayanan pelumas untuk keperluan dalam negeri serta penampungan pelumas bekas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.