a. bahwa Persetujuan Kopi Internasional, 1976 ("International Coffee Agreement, 1976") telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 September 1982; b. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 30 Juni 1983, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani "International Coffee Agreement, 1983"; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf b di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.