bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pembinaan dan pembangunan administrasi negara di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.