a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional. Memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu dan membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-483 tanggal 30 Oktober 1998, Menteri Luar Negeri dalam suratnya Nomor 1108/PO/XII/98/28/01 tanggal 11 Desember 1998. Jaksa Agung dalam suratnya Nomor K.268/A/E/12/1998 tanggal 7 Desember 1998, Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/391/XII/1998 tanggal 22 Desember 1998 dan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dalam suratnya Nomor R/877/P-12/15/08/SET tanggal 24 Desember 1998, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka sebagaimana dalam surat dimaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.