a. bahwa pembangunan nasional perlu dilakukan bersama-sama antara Pemerintah dan masyarakat dan partisipasi masyarakat harus ditampung dan disinkronkan dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah; b. bahwa dalam putusan rapat para pendiri Yayasan Supersemar, Dharmais, DAKAB, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri, Dana Gotong Royong dan Trikora telah menyerahkan koordinasi pengelolaan operasionalnya kepada Pemerintah, untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menunjuk Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator pengelolaan operasional Yayasan-yayasan dimaksud; Memperhatikan: Surat Bapak H.M. Soeharto selaku wakil para pendiri Yayasan-yayasan tersebut di atas, tanggal 22 November 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.