a. bahwa pelaksanaan agenda reformasi menyeluruh di bidang ekonomi, politik dan hukum yang sejalan dengan aspirasi rakyat, perlu didukung oleh pelaksanaan demokrasi yang makin berkualitas, seiring dengan makin tegaknya Sistem Hukum Nasional yang menjamin persatuan dan kesatuan, memelihara ketertiban, ketentraman dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa untuk menyukseskan agenda reformasi tersebut dan menanggulangi berbagai dampak krisis yang terjadi dalam masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan pertahanan dan keamanan, perlu dilakukan langkah-langkah yang cepat, terpadu dan terkoordinasi, didukung oleh fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan yang makin berdaya guna; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.