mengubah KEPPRES 18/1986
a. bahwa kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang selama ini diberikan, dirasakan belum cukup memadai, dan oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat mendorong perkembangan usaha dan meningkatkan daya saing Pengusaha Kena Pajak; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.