bahwa berhubung dengan berkembangnya tugas dan semakin pentingnya peranan Badan Tenaga Atom Nasional dalam memajukan teknologi, Ilmu Pengetahuan dan pembangunan nasional pada umumnya, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi Badan Atom Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 1968;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.