bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi pemerintah dan pembangunan serta keseragaman organisasi Lembada Pemerintah Non-Departemen, dipandang perlu menetapkan pokok-pokok organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.