a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat, pemberian kepastian hukum dan keamanan serta ketertiban untuk terwujudnya keutuhan dan kesatuan bangsa maka penyelenggaraan catatan sipil perlu lebih ditingkatkan; b. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.