a. bahwa di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1986, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Preferential Shortlisting of ASEAN Contractors sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Pemerintah Negaranegara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.