bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor, maka dipandang perlu memberikan fasilitas berupa penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan bahan asal impor yang digunakan untuk membuat barang ekspor atau untuk memenuhi kebutuhan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri serta tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor yang ada kaitannya dengan ekspor; Menimbang : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Rechten Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); 5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.