bahwa Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program, proyek,dan Departemen/Lembaga bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.