a. bahwa pembagian waktu mempunyai peranan penting dalam menun- jang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam arti yang seluas-luasnya dan dalam usaha peningkatan efisiensi kerja di segala bidang; b. bahwa pembagian waktu sekarang ini dinilai tidak sesuai lagi dengan kenyataan waktu dan geografis, khususnya di beberapa daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Propinsi Daerah Tingkat I Bali; c. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu untuk menata kembali pembagian wilayah waktu di Indonesia sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 243 Tahun 1963;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.