a. bahwa dalam rangka pengembangkan sarana perdagangan guna menunjang peningkatan kelancaran arus angkutan barang untuk tujuan ekspor impor dengan cara pengemasan khusus melalui tempat- tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan, perlu ditetapkan ketentuan mengenai Terminal Peti Kemas; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.