a. bahwa di Wellington, Selandia Baru, pada tanggal 25 Maret 1987 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of New Zealand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.